Mahasiswa Fakultas Syariah Dilatih Profesi Advokat
IAIN Jember- Penegakan hukum di Indonesia yang dinilai masih banyak problematika Akhir-akhir ini langsung direspon oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Syari`ah IAIN Jember bersama Laboratorium Fakultas Syari`ah dan LKBHI IAIN Jember dengan menggelar Diklat Profesi Advokat bagi Mahasiswa selama tiga hari, (30-31/3).
Kegiatan yang dipusatkan di kantor Laboratorium Peradilan Fakultas Syari`ah IAIN Jember ini bermaksud membekali mahasiswa dilingkungan IAIN Jember agar memiliki kemampuan keadvokatan, selain itu juga untuk menanamkan integritas pada diri mahasiswa calon-calon penegak hukum.
Ketua Jurusan Hukum Islam, Muhaimin, M.HI menegaskan bahwa problematika penegakan hukum di Indonesia saat ini telah menjadi isu sentral di kalangan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan peran aparat penegak hukum, yakni hakim, jaksa, advokat dan juga polisi. Muhaimin menilai bahwa penegak hukum terus dituntut oleh masyarakat untuk mampu melakukan reformasi pada dirinya masing-masing, sehingga penegakan hukum di Indonesia semakin meningkat dan bisa terwujud kehidupan bangsa ini semakin membaik.
Karenanya Diklat Profesi Advokat bagi Mahasiswa IAIN Jember ini sangat strategis sebagai media edukasi. Dengan Diklat ini sertidaknya Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Syari`ah bersama Laboratorium Fakultas Syari`ah dan LKBHI, minimal telah berkontribusi secara dini dalam merespon berbagai problematika hukum di Indonesia.
Direktur LKBHI IAIN Jember, Martoyo, S.H.I.,M.H. mempertegas bahwa profesi advokat menjadi salah satu dari fokus upaya pengembangan para mahasiswa dan juga alumninya. Berbekal pengetahuan yang diperoleh dari bangku kuliah maupun pelatihan-pelatihan profesi advokat diharapkan kedepan mereka dapat menjalani profesi advokat dengan tiga modal utama yaitu konpetensi, keberanian dan integritas.
Martoyo juga mengingatkan bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 33 Tahun 2016 tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan memperjelas bahwa Gelar Akademik Lulusan Fakultas Syari`ah adalah Sarjana Hukum (S.H.). Karenanya para mahasiswa hendaknya juga menyiapkan diri untuk semakin sungguh-sungguh mendalami basis ke-Ilmuannya sehingga menambah kualitas diri, khususnya untuk pengembangan profesi advokat dan profesi hukum lainnya pasca lulus dari Fakultas Syari`ah di IAIN Jember.
Sementara, hadir sebagai fasilitator dalam Diklat ini adalah Advokat LKBHI IAIN Jember, DPC APSI Jember diantaranya Fakih Imam Kurnain, S.H.I., Muh. Hasby Asshiddiqy, S.H.I., Uul Fathurrahmah, S.H.I., Zainal Abidin, S.H.I., dan Rina Suryanti, S.H.I., M.Sy. Terlaksananya Diklat ini juga didukung penuh oleh Komunitas Peradilan Semu (Kompress) Lab. Fakultas Syari`ah, HMPS Hukum Keluarga, Hukum Ekonomi Syari`ah Hukum Pidana Islam, dan Hukum Tata Negara.
Sedangkan peserta yang mengikuti Diklat ini sebanyak 50 mahasiswa, terdiri dari mahasiswa semester empat dan semester enam. Mereka sebagai peserta didelegasikan oleh masing-masing Himpunan Mahasiswa Program Studi dilingkungan Fakultas Syariah. (Minan Jauhari)